Judul : Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit
link : Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit
Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit
Pengantar
1.
Panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi
seluruh Anggota lnstitut Akuntan Publik Indonesia (‘Anggota’) yang menjalankan
praktek sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas
jasa profesional yang diberikannya. Panduan ini harus dibaca dalam hubungannya dengan
Kode Etik Profesi, khususnya yang berkaitan dengan lndependensi dan lmbal Jasa
Profesional.
2.
Panduan ini dimaksudkan untuk membantu Anggota
dalam menetapkan imbal jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan
publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan
standar profesional akuntan publik yang berlaku. lmbal jasa yang terlalu rendah
atau secara signifikan jauh Iebih rendah dari yang dikenakan oleh
auditor/akuntan pendahulu atau diajukan oleh auditor/akuntan lain, akan menimbulkan
keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi Anggota dalam menerapkan standar
teknis dan standar profesional yang berlaku.
3.
Adanya panduan ini diharapkan dapat memberikan
kepastian kepada Anggota dan pemakai jasa profesi akuntan publik bahwa imbal
jasa yang diterima mencerminkan tingkat tanggung jawab dan risiko dari akuntan
publik.
Prinsip Dasar
4.
Dalam menetapkan imbal jasa, Anggota harus
mempertimbangkan:
·
Kebutuhan klien;
·
Tugas dan tanggung jawab menurut hukum
(statutory duties);
·
lndependensi;
·
Tingkat keahlian (levels of expertise) dan
tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta tingkat
kompleksitas pekerjaan;
·
Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara
efektif digunakan oleh Anggota dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan; dan
·
Basis penetapan fee yang disepakati.
5.
lmbal jasa dihubungkan dengan banyaknya waktu
yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan, nilai jasa yang diberikan bagi
klien atau bagi kantor akuntan publik yang bersangkutan.
·
Dalam hal imbal jasa tidak dikaitkan dengan
banyaknya waktu pengerjaan, Anggota harus menyampaikan Surat Perikatan
(Engagement Lelier) yang setidaknya memuat:
a.
tujuan, lingkup pekerjaan serta pendekatan dan
metodologinya; dan
b.
basis penetapan dan besaran imbal jasa (atau
estimasi besaran imbal jasa) serta cara dan/atau termin pembayarannya;
·
Anggota agar selalu:
a.
memelihara dokumentasi lengkap mengenai basis
pengenaan imbal jasa yang disepakati; dan
b.
menjaga agar basis pengenaan imbal jasa yang
disepakati konsisten dengan praktek yang lazim berlaku.
6.
imbal jasa audit harus mencerminkan secara wajar
pekerjaan yang dilakukan untuk klien dan seluruh faktor yang dikemukakan daiam
Paragraph 4 diatas (Dalam hal ini Anggota harus memperhatikan Kode Etik Profesi
yang mengatur mengenai lndependensi). Anggota tidak diperkenankan menetapkan
imbal jasa berbasis kontinjensi baik langsung atau tidak Iangsung.
7.
Sebelum perikatan disepakati, Anggota sudah
harus menjelaskan kepada klien, basis pengenaan imbal jasa, cara dan termin
pembayaran, dan total imbal jasa yang akan dikenakan.
8.
Dalam hal kemungkinan besar imbal jasa akan
meningkat secara substansial di masa datang, klien harus sudah diberitahukan
sebelumnya.
9.
lmbai jasa atas pekerjaan pertama yang diberikan
kepada klien tidak boieh didiskon sebagai imbal jasa perkenaian, dengan maksud
untuk mengenakan imbal jasa iebih tinggi atau pemberian jasa lainnya di masa
datang. Anggota harus dapat menunjukkan bahwa pekerjaannya dilakukan secara
profesionai dan memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan, dan memenuhi kebutuhan
klien.
10.
Untuk organisasi nirlaba dimungkinkan untuk
mengenakan imbal jasa dengan harga khusus sepanjang imbal jasa tersebut
menutupi biaya pokok jasa.
11.
Untuk mempertahankan independensinya, Anggota
sudah harus menerima imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukannya sebelum
memulai pekerjaan untuk periode berikutnya.
12.
Anggota yang imbal jasanya belum dibayar boieh
menahan dokumen tertentu milik klien yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaannya, dan boieh menolak untuk meneruskan informasi yang dimilikinya
kepada klien atau auditor/akuntan penerus sebelum imbal jasanya dibayar.
13.
Anggota tidak diperkenankan menerima perikatan
apabiia klien belum membayar lunas kewajiban kepada auditor terdahulu.
Penetapan Tarif lmbal
Jasa
14.
Tarif imbal jasa (charge-out rate) harus
menggambarkan remunerasi yang pantas bagi Anggota dan stafnya, dengan
memperhatikan kualifikasi dan pengalaman masing-masing.
15.
Tarif harus ditetapkan dengan memperhitungkan:
·
Gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan
staf yang kompeten dan berkeahlian;
·
lmbalan lain di Iuar gaji;
·
Beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan
pelatihan dan pengembangan staf, serta riset dan pengembangan;
·
Jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu
(projected charge-out time) untuk staf profesional dan staf pendukung; dan
·
Marjin laba yang pantas.
16.
Tarif imbal jasa per-jam (hourly charge-out rates) yang ditetapkan berdasarkan informasi di
atas dapat ditetapkan untuk setiap staf atau untuk setiap kelompok staf
(Junior, Senior, Supervisor, Manager) dan Partner. Ilustrasi yang dilampirkan
pada Panduan ini memuat perhitungan tarif untuk kelompok staf. Setiap Anggota
dapat menetapkan tarif sesuai dengan kondisi masing-masing. Lampiran ini juga
memuat ilustrasi penerapan tarif untuk pekerjaan audit pada perusahaan:
·
Kecil sekali (memerlukan maksimum 50 man-hours)
·
Kecil (memerlukan maksimum 150 man-hours)
·
Menengah Sedang (memerlukan maksimum 500
man-hours)
·
Menengah (memerlukan maksimum 1500 man-hours)
·
Menengah Besar (memerlukan maksimum 3000
man-hours)
·
Besar (memerlukan lebih dari 3000 man-hours) —
Pencatatan Waktu
17.
Pencatatan waktu yang memadai dengan menggunakan
time sheet yang sesuai perlu dilakukan secara teratur untuk dapat menghitung
imbal jasa secara akurat dan realistis, dan untuk dapat menjaga efisiensi dan
efektifitas pekerjaan. Time sheet sekaligus berfungsi sebagai kartu kendali staf
dan dasar dari pengukuran kinerja.
Penagihan Bertahap
18.
Praktek yang baik mengharuskan dilakukannya
penagihan secara bertahap atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih
dari satu bulan. Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang
clisepakati telah jatuh waktu.
Demikianlah Artikel Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit
Sekianlah artikel
Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/02/panduan-penetapan-lmbal-jasa-fee-audit.html
0 Response to " Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit "
Posting Komentar