Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit | Magister Akuntansi

Labels

Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit

Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit
link : Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit

Baca juga


Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit

Pengantar
1.       Panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota lnstitut Akuntan Publik Indonesia (‘Anggota’) yang menjalankan praktek sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya. Panduan ini harus dibaca dalam hubungannya dengan Kode Etik Profesi, khususnya yang berkaitan dengan lndependensi dan lmbal Jasa Profesional.
2.       Panduan ini dimaksudkan untuk membantu Anggota dalam menetapkan imbal jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. lmbal jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh Iebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor/akuntan pendahulu atau diajukan oleh auditor/akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi Anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.
3.       Adanya panduan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Anggota dan pemakai jasa profesi akuntan publik bahwa imbal jasa yang diterima mencerminkan tingkat tanggung jawab dan risiko dari akuntan publik.

Prinsip Dasar
4.       Dalam menetapkan imbal jasa, Anggota harus mempertimbangkan:
·         Kebutuhan klien;
·         Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties);
·         lndependensi;
·         Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta tingkat kompleksitas pekerjaan;
·         Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Anggota dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan; dan
·         Basis penetapan fee yang disepakati.
5.       lmbal jasa dihubungkan dengan banyaknya waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan, nilai jasa yang diberikan bagi klien atau bagi kantor akuntan publik yang bersangkutan.
·         Dalam hal imbal jasa tidak dikaitkan dengan banyaknya waktu pengerjaan, Anggota harus menyampaikan Surat Perikatan (Engagement Lelier) yang setidaknya memuat:
a.       tujuan, lingkup pekerjaan serta pendekatan dan metodologinya; dan
b.      basis penetapan dan besaran imbal jasa (atau estimasi besaran imbal jasa) serta cara dan/atau termin pembayarannya;
·         Anggota agar selalu:
a.       memelihara dokumentasi lengkap mengenai basis pengenaan imbal jasa yang disepakati; dan  
b.      menjaga agar basis pengenaan imbal jasa yang disepakati konsisten dengan praktek yang lazim berlaku.
6.       imbal jasa audit harus mencerminkan secara wajar pekerjaan yang dilakukan untuk klien dan seluruh faktor yang dikemukakan daiam Paragraph 4 diatas (Dalam hal ini Anggota harus memperhatikan Kode Etik Profesi yang mengatur mengenai lndependensi). Anggota tidak diperkenankan menetapkan imbal jasa berbasis kontinjensi baik langsung atau tidak Iangsung.
7.       Sebelum perikatan disepakati, Anggota sudah harus menjelaskan kepada klien, basis pengenaan imbal jasa, cara dan termin pembayaran, dan total imbal jasa yang akan dikenakan.
8.       Dalam hal kemungkinan besar imbal jasa akan meningkat secara substansial di masa datang, klien harus sudah diberitahukan sebelumnya.
9.       lmbai jasa atas pekerjaan pertama yang diberikan kepada klien tidak boieh didiskon sebagai imbal jasa perkenaian, dengan maksud untuk mengenakan imbal jasa iebih tinggi atau pemberian jasa lainnya di masa datang. Anggota harus dapat menunjukkan bahwa pekerjaannya dilakukan secara profesionai dan memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan, dan memenuhi kebutuhan klien.
10.   Untuk organisasi nirlaba dimungkinkan untuk mengenakan imbal jasa dengan harga khusus sepanjang imbal jasa tersebut menutupi biaya pokok jasa.
11.   Untuk mempertahankan independensinya, Anggota sudah harus menerima imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukannya sebelum memulai pekerjaan untuk periode berikutnya.
12.   Anggota yang imbal jasanya belum dibayar boieh menahan dokumen tertentu milik klien yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaannya, dan boieh menolak untuk meneruskan informasi yang dimilikinya kepada klien atau auditor/akuntan penerus sebelum imbal jasanya dibayar.
13.   Anggota tidak diperkenankan menerima perikatan apabiia klien belum membayar lunas kewajiban kepada auditor terdahulu.

Penetapan Tarif lmbal Jasa
14.   Tarif imbal jasa (charge-out rate) harus menggambarkan remunerasi yang pantas bagi Anggota dan stafnya, dengan memperhatikan kualifikasi dan pengalaman masing-masing.
15.   Tarif harus ditetapkan dengan memperhitungkan:
·         Gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang kompeten dan berkeahlian;
·         lmbalan lain di Iuar gaji;
·         Beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan pelatihan dan pengembangan staf, serta riset dan pengembangan;
·         Jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu (projected charge-out time) untuk staf profesional dan staf pendukung; dan
·         Marjin laba yang pantas.
16.   Tarif imbal jasa per-jam (hourly charge-out rates) yang ditetapkan berdasarkan informasi di atas dapat ditetapkan untuk setiap staf atau untuk setiap kelompok staf (Junior, Senior, Supervisor, Manager) dan Partner. Ilustrasi yang dilampirkan pada Panduan ini memuat perhitungan tarif untuk kelompok staf. Setiap Anggota dapat menetapkan tarif sesuai dengan kondisi masing-masing. Lampiran ini juga memuat ilustrasi penerapan tarif untuk pekerjaan audit pada perusahaan:
·         Kecil sekali (memerlukan maksimum 50 man-hours)
·         Kecil (memerlukan maksimum 150 man-hours)
·         Menengah Sedang (memerlukan maksimum 500 man-hours)
·         Menengah (memerlukan maksimum 1500 man-hours)
·         Menengah Besar (memerlukan maksimum 3000 man-hours)
·         Besar (memerlukan lebih dari 3000 man-hours) —

Pencatatan Waktu
17.   Pencatatan waktu yang memadai dengan menggunakan time sheet yang sesuai perlu dilakukan secara teratur untuk dapat menghitung imbal jasa secara akurat dan realistis, dan untuk dapat menjaga efisiensi dan efektifitas pekerjaan. Time sheet sekaligus berfungsi sebagai kartu kendali staf dan dasar dari pengukuran kinerja.

Penagihan Bertahap

18.   Praktek yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan. Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang clisepakati telah jatuh waktu.


Demikianlah Artikel Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit

Sekianlah artikel Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/02/panduan-penetapan-lmbal-jasa-fee-audit.html

0 Response to " Panduan Penetapan lmbal Jasa (Fee) Audit "