Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Optimalisasi Database Email DJP Untuk Peningkatan Layanan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Oleh: Muhammad Mustakim, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sumber :  Website DJP Bagaimana cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik kepatuhan formil maupun kepatuhan materil? Bagaimana mengantisipasi efek bonus demografi terhadap pertumbuhan jumlah wajib pajak yang mayoritas adalah usia muda? Apakah ada kanal alternatif penyaluran informasi perpajakan yang dapat secara efektif dan efisien menjangkau wajib pajak sekaligus meningkatkan layanan DJP? Bagaimana mengantisipasi tren layanan DJP ke depan yang berbasis online? Pertanyaan-pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang sangat menarik untuk dibahas mengingat pertanyaan tersebut terkait dengan target penerimaan yang dibebankan di samping pengembangan layanan yang dapat berpengaruh terhadap engagement wajib pajak kepada DJP. Penulis menganggap bahwa salah satu solusi alternatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas adalah dengan menggunakan dan memaksimalkan database email yang ada di DJP. Secara umum, ada dua faktor pe...

Perlukah istri yang bekerja memiliki NPWP sendiri ?

  Anggrainy (pegawai pada Di rektorat Jenderal Pajak ) Sumber :  Website DJP Banyak pengamat dan akademisi perpajakan yang berpendapat bahwa tax ratio Indonesia termasuk buruk diakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu indikatornya adalah rendahnya tax coverage (jumlah WP orang pribadi terdaftar dibandingkan dengan jumlah rumah tangga) yang hanya mencapai 42,75%. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus gencar menghimbau masyarakat untuk terus ber-NPWP. Pada akhir tahun 2015, hasil ekstensifikasi basis pajak tersebut diperkirakan telah mencapai 30 juta NPWP. Dari segi administrasi, jumlah ini sangat besar (meskipun secara persentase sangat kecil) sehingga dibutuhkan sumber daya yang ekstra besar untuk melakukan pengawasan seluruh Wajib Pajak. Salah satu sasaran mudah untuk diberikan NPWP adalah karyawan, mengingat adanya ketentuan bahwa jika karyawan tidak ber-NPWP maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan 20% lebih tinggi dibandingkan karyaw...