Revaluasi Aset Tetap Tak Berwujud
Aset tak berwujud didefinisikan dalam paragraf 8 PSAK 19 (Revisi 2010) sebagai aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Ada tiga karakteristik mendasar untuk bisa menentukan apakah pengeluaran sumber daya maupun penciptaan liabilitas yang dilakukan oleh entitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tak berwujud dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud. Ketiga karakteristik mendasar tersebut adalah: