Audit Sekedar Formalitas atau Pencitraan?
Audit hanya jadi stempel formalitas dan pencitraan korporasi? Setuju? Menurut saya… tergantung. Tergantung pada apa? Kapan audit bisa dikatakan berfungsi sebagai stempel formalitas dan pencitraan korporasi belaka? Bagimana mungkin itu bisa terjadi? Ini yang akan saya bahas. Di tulisan sebelumnya, admin JAK—yang seorang auditor—sudah membahas prosedur dasar audit dari langkah pertama hingga ketiga (membuat perencana audit, mengumpulkan dan mengevaluasi informasi sehubungan dengan auditee dan lingkungannya, memeriksa risiko salah-saji yang bersifat material). Di tulisan ini, saya—yang saat ini sudah tidak menjalankan profesi sebagai seorang auditor—diminta khusus untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi materiality misstatement—yang sesungguhnya ada di langkah 3 dan ke 4 (Risk Assessment). Akan tetapi, entah mengapa, tulisan jadi melenceng begini hahaha (Attn: admin JAK, sorry bro.. jangan ngamuk ya, peace.. hahaha..)