Perlunya Reformasi Pajak
Selasa, 20 Desember 2016 - 13:34 Oleh: Gusfahmi Arifin , Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Reformasi perpajakan ( tax reform ) di Indonesia dari sisi kebijakan ( tax policy reform ) telah dilakukan sejak tahun 1984 (32 tahun yang lalu), dengan terbitnya lima undang-undang, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU No 8 tahun 1983 Tentan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), UU No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. Kelima UU tersebut mengganti beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia yang dibuat sejak zaman penjajahan Belanda antara lain: Staatsblad No 13 Tahun 1908 tentang Ordonansi Rumah Tangga, Staatsblad No 498 Tahun 1921 tentang Aturan Bea Meterai, Staatsblad No 291 Tahun 1921 tentang Ordonansi Bea Balik Nama, St...