Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71
1. PSAK 8 (Peristiwa Setelah Periode Pelaporan) Penyebaran Covid-19 di Indonesia bukanlah peristiwa yg mempengaruhi laporan keuangan 2019. 2. PSAK 71 (Instrumen Keuangan) Penerapan PSAK 71 tetap dilakukan pada 1 Januari 2020. Dalam kondisi saat ini dimana otoritas mengeluarkan kebijakan mendorong dilakukannya restrukturisasi kredit, maka tidak tepat jika restrukturisaasi tersebut menandakan kredit mengalami peningkatan signifikan dalam risiko kredit (PSRK) layaknya dlm keadaan normal sebelum pandemi covid. Entitas perlu melakukan identifikasi dan penilaian (judgement) untuk menilai apakah debitur yang terdapat Covid-19 dapat kembali pulih dan memenuhi kewajibannya setelah masa restrukturisasi, sehingga tidak terjadi PSRK selama sisa umur ekspektasian kredit (shg kredit tetap dapat dianggap berada dlm stage 1). Entitas tetap harus mengestimasi Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE) / expected loss. Jika dampak Covid-19 tidak dapat tercermin dalam model KKE kolektif, maka p...