WAWANCARA FUAD RAHMANY, DIREKTUR JENDERAL PAJAK : KAMI DIBIARKAN TETAP KECIL
KABAR dari seberang telepon membuat suara Fuad Rahmany agak meninggi. "Makanya kalian undang saya dong agar saya bisa menjelaskan bahwa masalah ini penting," kata Direktur Jenderal Pajak tersebut. Malam itu, Senin dua pekan lalu, seorang anggota par- lemen mengabarkan bahwa Panitia Kerja Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat sedang menuntaskan pembahasan awal Rancangan Undang-Undang Perbankan. Hasilnya, Panitia Kerja menyepakati data rekening perbankan bisa dimanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pemeriksaan. Sekilas, revisi undang-undang yang diusulkan Dewan tersebut bakal memberi angin segar bagi otoritas pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sebenarnya telah mengatur soal pemanfaatan data perbankan untuk kepentingan perpajakan. Namun pemeriksa pajak tak serta-merta bisa menerapkannya karena Undang-Undang Perbankan lama menjamin kerahasiaan data perbankan. Praktis, kantor pajak hanya bisa memanfaatkan data perbankan ketika mengu...