LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA
Sylke Febrina Laucereno Jakarta. DETIKFINANCE. - Audit laporan keuangan PT. Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti ada pelanggaran yang dilakukan. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan memiliki pengaruh terhadap opini laporan audit independen. Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. Sanksi pertama "Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta". Kedua, Direksi yang menandatangani laporan keuangan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta (seratus juta rupiah). Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," Begitu kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam sebu...