DPR Sepakat Batas Gaji Bebas Pajak Naik Jadi Rp 4,5 Juta
Liputan6.com , Jakarta Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan. Itu artinya, batasan gaji bebas pajak akan diumumkan pada Juni ini dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.