Judul : PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017
link : PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017
Mulai 1 November 2017 berlaku 147/PMK.03/2017 tgl 31 Oktober 2017:
1. WP OP yang melakukan pekerjaan bebas tidak termasuk WP OP Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Jadi meski tempat pekerjaan bebas berbeda dengan tempat tinggal, NPWP cukup terdaftar di tempat tinggal. WP OPPT harus bikin NPWP tiap tempat kegiatan usaha bila berbeda dengan tempat tinggal. Jadi PPh Final PP 46/2013 dibayar utk tiap tempat kegiatan usaha.
2. Utk bikin PKP: telah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir yg telah menjadi kewajibannya dan tidak punya utang pajak kecuali utang pajak yg telah disetujui diangsur atau ditunda. Syarat ini juga berlaku utk seluruh pengurus/penanggungjawab Pengusaha berbentuk badan.
3. Kewajiban perpajakan bagi WP yang telah diterbitkan NPWP berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP.
4. PKP yg dikukuhkan sebelum 1 Agustus 2017 dan sampai dengan 1 Nov 2017 belum memiliki Sertifikat Elektronik (SE) atau SE sdh habis masa berlakunya & tdk minta SE baru maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan.
5. PKP yg dikukuhkan sejak 1 Agustus 2017 dan tdk minta aktivasi SE dlm jangka waktu 3 bulan sejak 1 November 2017 maka dilakukan pencabutan PKP secara jabatan.
6. WP dinonaktifkan sementara terhadap PKP yang: tidak lapor SPT Masa PPN 3 masa pajak berturut-turut, terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP, tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria yang ditetapkan Dirjen Pajak. Bila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dlm jangka waktu 1 bulan sejak penonaktifan sementara, maka dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
7. Tempat pengukuhan PKP OP: tempat tinggal bila tempat kegiatan usaha utk melakukan penyerahan objek PPN berada di tempat tinggal, tempat kegiatan usaha utk penyerahan objek PPN bila tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggalnya.
8. Tempat pengukuhan PKP Badan: tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya dan tempat kegiatan usaha utk melakukan penyerahan objek PPN.
9. Pencabutan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi bukan hasil pemeriksaan:
a. PKP dg status WP NE;
b. PKP tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain;
c. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yg telah mendapatkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap;
d. PKP yg pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
e. PKP yg telah dinonaktifkan sementara Sertifikat Elektroniknya dan tdk melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak: dan/ataukah
f. PKP dg keadaan tertentu yg ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Demikianlah Artikel PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017
Sekianlah artikel
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/11/peraturan-menteri-keuangan-nomor.html
0 Response to " PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.03/2017 "
Posting Komentar