Prinsip Koperasi

Menurut Undang-undang no.25/1992, ada 7 prinsip koperasi.

7 Prinsip Koperasi tersebut adalah

  • Keanggotaan Bersifat Sukarela
-> Keanggotaan koperasi tidak dipaksakan kepada seseorang atau kelompok.Siapapun dan dari kalangan manapun dapat menjadi anggota koperasi
  • Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi
-> Semua anggota koperasi berhak memberikan masukkan untuk kepentingan kemajuan koperasi.
  • Pembagian SHU dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota
-> SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi atau yang biasa dikenal dengan Laba. SHU dibagikan kepada para anggota berdasarkan transaksi-transaksi serta iuran wajib yang telah dilakukan oleh anggota koperasi.
  • Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
-> Jasa usaha diberikan berdasarkan modal yang telah diberikan anggota kepada koperasi, setelah dikurangi biaya-biya, kewajiban serta pajak.
  • Kemandirian
-> Koperasi didirikan oleh para anggota -anggotanya tanpa campur tangan pihak luar (bukan anggota koperasi).
  • Pendidikan Perkoperasian
-> Anggota koperasi mendapatkan pengetahuan lebih tentang koperasi.
  • Kerjasama Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan oleh anggota-anggota koperasi tanpa campur tangan pihak luar tetapi untuk membuat koperasi tersebut tambah maju diperliukan kerjasama antar koperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Theory

Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan

Bagaimana mengetahui Efek Dari Overstated dan Understated di Akuntansi