Prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang no.25/1992, ada 7 prinsip koperasi.
7 Prinsip Koperasi tersebut adalah
7 Prinsip Koperasi tersebut adalah
- Keanggotaan Bersifat Sukarela
- Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota
- Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
- Kemandirian
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerjasama Koperasi
Komentar