Judul : Kode Etik Akuntan Publik
link : Kode Etik Akuntan Publik
Kode Etik Akuntan Publik
Aturan Etika ini harus diterapkan
oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang
bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini,
maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran
tersebut.
Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja
(orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih
anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa
profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau
badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu
penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang
dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau
kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau
kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP)
adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa
profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan
Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di
Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota
IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik
(anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang
memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah
pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP
yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review,
perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa
lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS
DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor
salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP
AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen,
perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini
selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa
kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan
yang menyesatkan.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA
KLIEN
301. Informasi Klien yang
Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar
dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban
anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik
profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari
pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota.
Anggota yang terlibat dalam
penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri
pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang
diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi
Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau
penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau
review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir
(3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA
REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan
publik.
Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN
PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam
bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama
KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik
akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Demikianlah Artikel Kode Etik Akuntan Publik
Sekianlah artikel
Kode Etik Akuntan Publik
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kode Etik Akuntan Publik dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/06/kode-etik-akuntan-publik.html
0 Response to " Kode Etik Akuntan Publik "
Posting Komentar