Judul : AUDITOR
link : AUDITOR
AUDITOR
Auditor adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam
melakukan audit atas laporan keuangan suatu kegiatan perusahaan atau organisasi.
Jenis auditor
Auditor dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
- Auditor Pemerintah
adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan instansi
pemerintah Di Indonesia , auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua ,
yaitu:
1. Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang
Dasar 1945 yang berbunyi Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat
bersikap independen
2. Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal
sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang
dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
- Auditor internal
adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena status
karyawan di perusahaan. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen
perusahaan tempat ia bekerja.
- Auditor Independen
atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi audit laporan keuangan yang
diterbitkan oleh perusahaan. Audit dilakukan pada perusahaan publik, yaitu
perusahaan yang go public, perusahaan perusahaan besar dan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.
Praktek akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan
Terpadu diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor,
yaitu:
- Auditor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, yang bertanggung jawab untuk penerimaan negara dari perpajakan
dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan . Aparat
penegak di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak DJP (LTO) dan Kantor
Pemeriksaan Pajak (Karikpa). Karikpa memiliki auditor khusus. Tanggung
jawab Karikpa adalah untuk mengaudit wajib pajak tertentu untuk menilai
apakah kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perpajakan
Tanggung Jawab Auditor
Komite Audit Praktek, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Dewan Praktek, pada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor:
- Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
merekam pencatatan dokumentasinya.
- Sistem
Akuntansi. Auditor harus memastikan pencatatan transaksi dan pengolahan
dan menilai kecukupan mereka sebagai dasar untuk penyusunan laporan
keuangan
- Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan dapat
diandalkan untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian
Internal. Ketika auditor ingin menempatkan ketergantungan pada
pengendalian internal, harus memastikan dan mengevaluasi kontrol dan
melakukan uji kepatuhan.
- Laporan
Keuangan yang relevan Revisited. Auditor melakukan penelaahan atas laporan
keuangan yang relevan yang diperlukan, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil oleh bukti audit lain yang diperoleh , dan untuk memberikan
dasar yang rasional bagi pendapat atas laporan keuangan .
Opini Auditor
Munawir (1995) menyatakan hasil audit memberikan beberapa hasil berupa
pendapat atau opini auditor, antara lain:
- Pendapat
Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor
berpendapat bahwa berdasarkan audit sesuai dengan standar audit, laporan
keuangan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (GAAP), tidak ada
perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi ( konsisten ) dan mengandung
penjelasan atau pengungkapan yang tidak menyesatkan pengguna , dan tidak
ada ketidakpastian yang luar biasa ( material) yang memadai .
- Pendapat
Wajar Dengan Pengecualian . Pendapat ini diberikan bila auditor
bersangkutan untuk menempatkan keberatan atau eksepsi terhadap kewajaran
penyajian laporan keuangan , atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan
secara keseluruhan adalah wajar tanpa pengecualian untuk hal-hal tertentu
karena faktor-faktor tertentu menyebabkan kualifikasi pendapat yuang (
satu atau lebih rekening yang tidak wajar )
- Opini
Tidak Wajar. Adalah suatu pendapat bahwa laporan
keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi
seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima
Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau
kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat
banyak rekening yang tidak wajar).
- Memberikan
Opini Disclaimer. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan
audit tidak mengandung opini auditor. Hal ini dapat dikeluarkan jika :
auditor tidak percaya pada diri sendiri atau meragukan kewajaran laporan
keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya
melakukan audit keuangan, auditor berkedudukan tidak
independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa
yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi
informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor,
yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi
keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu
dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi
baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada
perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara
otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi
tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Demikianlah Artikel AUDITOR
Sekianlah artikel
AUDITOR
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel AUDITOR dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/09/auditor-adalah-orang-yang-memiliki.html
0 Response to " AUDITOR "
Posting Komentar