Judul : Pemeriksaan Pajak atas CV
link : Pemeriksaan Pajak atas CV
Pemeriksaan Pajak atas CV
PERTANYAAN:
Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk CV. Kantor pajak melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2010 dengan kode: menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Proses pemeriksaan mulai 13 Juli 2012 dengan melakukan penyegelan serta peminjaman daftar buku, catatan, dan dokumen.
Pada 15 Oktober 2012 kami mendapat tanda terima yang menyebutkan: telah meminjamkan sebagian. Padahal, semua dokumen diminta pemeriksa pajak. Lalu, 9 Mei 2014 saya dipanggil melalui telepon (tidak lewat surat resmi) dan kami diberikan surat perintah pemeriksaan perubahan dalam rangka melanjutkan pemeriksaan pajak tertanggal 23 Desember 2013.
Kami dipanggil lagi 23 Mei 2014 dan tim pemeriksa memberikan surat pemeriksaan perubahan. Kali ini suratnya tertanggal 12 Mei 2014. Katanya, yang tertanggal 23 Desember 2013 salah. Tim pemeriksa pajak juga sudah berubah tiga kali.
Saat kami menanyakan alasan melanjutkan pemeriksaan, tim pemeriksa terbaru mengatakan, mereka mengajukan pemeriksaan rekening koran melalui Bank Indonesia dan baru dapat datanya sekarang.
Yang ingin saya tanyakan, sebetulnya berapa lama waktu pemeriksaan terhadap wajib pajak badan berbentuk CV? Kalau waktunya sudah tidak memenuhi syarat atau kadaluwarsa karena sudah lebih dari dua tahun, apa yang mesti kami lakukan? Apa wajib pajak berhak menolak permintaan pemeriksaan perubahan?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
Tria Kristiana,
Semarang
Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk CV. Kantor pajak melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2010 dengan kode: menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Proses pemeriksaan mulai 13 Juli 2012 dengan melakukan penyegelan serta peminjaman daftar buku, catatan, dan dokumen.
Pada 15 Oktober 2012 kami mendapat tanda terima yang menyebutkan: telah meminjamkan sebagian. Padahal, semua dokumen diminta pemeriksa pajak. Lalu, 9 Mei 2014 saya dipanggil melalui telepon (tidak lewat surat resmi) dan kami diberikan surat perintah pemeriksaan perubahan dalam rangka melanjutkan pemeriksaan pajak tertanggal 23 Desember 2013.
Kami dipanggil lagi 23 Mei 2014 dan tim pemeriksa memberikan surat pemeriksaan perubahan. Kali ini suratnya tertanggal 12 Mei 2014. Katanya, yang tertanggal 23 Desember 2013 salah. Tim pemeriksa pajak juga sudah berubah tiga kali.
Saat kami menanyakan alasan melanjutkan pemeriksaan, tim pemeriksa terbaru mengatakan, mereka mengajukan pemeriksaan rekening koran melalui Bank Indonesia dan baru dapat datanya sekarang.
Yang ingin saya tanyakan, sebetulnya berapa lama waktu pemeriksaan terhadap wajib pajak badan berbentuk CV? Kalau waktunya sudah tidak memenuhi syarat atau kadaluwarsa karena sudah lebih dari dua tahun, apa yang mesti kami lakukan? Apa wajib pajak berhak menolak permintaan pemeriksaan perubahan?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
Tria Kristiana,
Semarang
JAWABAN:
UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) memang tidak mengatur berapa lama pemeriksaan pajak harus diselesaikan. Yang diatur secara khusus adalah pembatasan jangka waktu 12 bulan untuk pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Cuma, Pasal 15 - Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak, membatasi jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Pertama, paling lama empat bulan untuk pemeriksaan kantor dan bisa diperpanjang dua bulan. Kedua, paling lama enam bulan untuk pemeriksaan lapangan dan bisa diperpanjang dua bulan.
Pemeriksaan lapangan terkait dengan: pertama, wajib pajak kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi. Kedua, wajib pajak dalam satu grup.
Ketiga, wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan. Pemeriksaan ini bisa diperpanjang paling lama enam bulan dan dilakukan paling banyak tiga kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian. Tapi, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan selain pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanyalah bersifat intern administration. Proses ini sebagai sarana untuk menilai kinerja bagi para pemeriksa dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
Apakah penerbitan surat ketetapan pajak atas hasil pemeriksaan yang lewat dua tahun bisa dibatalkan? Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan, hasil pemeriksaan bisa dibatalkan jika: pertama, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan ke wajib pajak. Kedua, tidak ada pembahasan akhir dengan wajib pajak. Jadi, saran kami, perusahaan Anda tetap wajib hadir untuk melakukan pembahasan akhir dengan tim pemeriksa pajak, bila memang terdapat temuan yang tidak sesuai dengan data-data yang perusahaan Anda berikan kepada tim pemeriksa. Tentu, data-data itu bisa dibuktikan untuk melakukan sanggahan. Kalau sanggahan yang diajukan ditolak, perusahaan Anda bisa menempuh upaya hukum keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Cuma, Pasal 15 - Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak, membatasi jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Pertama, paling lama empat bulan untuk pemeriksaan kantor dan bisa diperpanjang dua bulan. Kedua, paling lama enam bulan untuk pemeriksaan lapangan dan bisa diperpanjang dua bulan.
Pemeriksaan lapangan terkait dengan: pertama, wajib pajak kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi. Kedua, wajib pajak dalam satu grup.
Ketiga, wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan. Pemeriksaan ini bisa diperpanjang paling lama enam bulan dan dilakukan paling banyak tiga kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian. Tapi, jangka waktu penyelesaian pemeriksaan selain pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanyalah bersifat intern administration. Proses ini sebagai sarana untuk menilai kinerja bagi para pemeriksa dalam proses penyelesaian pemeriksaan.
Apakah penerbitan surat ketetapan pajak atas hasil pemeriksaan yang lewat dua tahun bisa dibatalkan? Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan, hasil pemeriksaan bisa dibatalkan jika: pertama, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan ke wajib pajak. Kedua, tidak ada pembahasan akhir dengan wajib pajak. Jadi, saran kami, perusahaan Anda tetap wajib hadir untuk melakukan pembahasan akhir dengan tim pemeriksa pajak, bila memang terdapat temuan yang tidak sesuai dengan data-data yang perusahaan Anda berikan kepada tim pemeriksa. Tentu, data-data itu bisa dibuktikan untuk melakukan sanggahan. Kalau sanggahan yang diajukan ditolak, perusahaan Anda bisa menempuh upaya hukum keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Pemeriksaan Pajak atas CV
Sekianlah artikel
Pemeriksaan Pajak atas CV
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemeriksaan Pajak atas CV dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/08/pemeriksaan-pajak-atas-cv.html
0 Response to " Pemeriksaan Pajak atas CV "
Posting Komentar