Judul : PK Sengketa Pajak ke MA
link : PK Sengketa Pajak ke MA
PK Sengketa Pajak ke MA
PERTANYAAN:
Perusahaan saya mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, Tapi, hasil putusan banding dari Pengadilan Pajak hanya mengabulkan sebagian dari permohonan kami. Ada beberapa bukti dan alasan yang kami ajukan tidak diperhatikan.
Yang mau saya tanyakan, apakah putusan banding itu masih bisa diupayakan lagi ke Mahkamah Agung?
Mohon penjelasan dan terimakasih sebelumnya.
Anggi, Tangerang
JAWABAN:
UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak. Menurut Pasal 77 ayat (3) beleid ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung (MA). PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Upaya hukum PK diajukan ke MA setelah ada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Artinya MA akan melakukan pemeriksaan ulang atas putusan dari Pengadilan Pajak yang dimohonkan PK oleh wajib pajak atau Ditjen Pajak.
Tapi, sesuai Pasal 91 UU No. 14/ 2002, upaya PK hanya bisa diajukan dengan alasan-alasan tertentu, yaitu: pertama, bila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara-nya diputus. Atau, didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Kedua, jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Dan, bukti ini kalau diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Ketiga, kalau telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c UU Pengadilan Pajak. Keempat, jika mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Kelima, jika terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan permohonan PK adalah, dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat, atawa sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hanya, pengajuan PK kena biaya sebesar Rp 2,5 juta per jenis perkara yang disetorkan atas nama Kepaniteraan MA. Salinan bukti setoran ini nanti-nya dilampirkan bersama surat pengajuan PK yang, disampaikan lewat Pengadilan Pajak.
Lalu, MA akan memeriksa dan memutuskan PK dalam tempo enam bulan sejak permohonan diterima, jika Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa. Tapi, kalau Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat, maka MA memutuskan PK dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan diterima. Semoga bermanfaat.
Perusahaan saya mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, Tapi, hasil putusan banding dari Pengadilan Pajak hanya mengabulkan sebagian dari permohonan kami. Ada beberapa bukti dan alasan yang kami ajukan tidak diperhatikan.
Yang mau saya tanyakan, apakah putusan banding itu masih bisa diupayakan lagi ke Mahkamah Agung?
Mohon penjelasan dan terimakasih sebelumnya.
Anggi, Tangerang
JAWABAN:
UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak. Menurut Pasal 77 ayat (3) beleid ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung (MA). PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Upaya hukum PK diajukan ke MA setelah ada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Artinya MA akan melakukan pemeriksaan ulang atas putusan dari Pengadilan Pajak yang dimohonkan PK oleh wajib pajak atau Ditjen Pajak.
Tapi, sesuai Pasal 91 UU No. 14/ 2002, upaya PK hanya bisa diajukan dengan alasan-alasan tertentu, yaitu: pertama, bila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara-nya diputus. Atau, didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Kedua, jika terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Dan, bukti ini kalau diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Ketiga, kalau telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c UU Pengadilan Pajak. Keempat, jika mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Kelima, jika terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan permohonan PK adalah, dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat, atawa sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hanya, pengajuan PK kena biaya sebesar Rp 2,5 juta per jenis perkara yang disetorkan atas nama Kepaniteraan MA. Salinan bukti setoran ini nanti-nya dilampirkan bersama surat pengajuan PK yang, disampaikan lewat Pengadilan Pajak.
Lalu, MA akan memeriksa dan memutuskan PK dalam tempo enam bulan sejak permohonan diterima, jika Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa. Tapi, kalau Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat, maka MA memutuskan PK dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan diterima. Semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel PK Sengketa Pajak ke MA
Sekianlah artikel
PK Sengketa Pajak ke MA
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PK Sengketa Pajak ke MA dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/08/pk-sengketa-pajak-ke-ma.html
0 Response to " PK Sengketa Pajak ke MA "
Posting Komentar