Judul : PAJAK ITU APA SIH?
link : PAJAK ITU APA SIH?
PAJAK ITU APA SIH?
Secara singkat, pajak itu adalah iuran wajib kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang. Karena didasarkan oleh
UU, Pajak dapat dipaksakan tapi tidak mendapat kontraprestasi/imbalan langsung
bagi yang membayar.
Pajak merupakan sumber
utama penerimaan Negara, dan tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak
dapat untuk dilaksanakan. Contoh penggunaan uang
pajak: Pembayaran gaji pegawai negeri, proyek pemerintah, pembangunan sarana
umum, pertahanan negara dan lain-lain.
Jenis-jenis pajak
Pada dasarnya, pajak dibagi 2 jenis: pajak pusat dan daerah. List-nya
lihat dibawah
Siapa aja yang wajib bayar
pajak?
Pada dasarnya, semua orang pribadi yg menetap/tinggal & badan yg
berkedudukan di Indonesia, kecuali UU mengatakan lain.
Orang Pribadi dan Badan yang dimaksud itu seperti apa?
Saat ini sistem pajak yang
berlaku adalah self assessment, jadi setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan
dimulai dari mendaftarkan diri, menghitung pajaknya,
melaporkan hasil ke KPP, sehingga aparat pajak hanya mengawasi, melakukan
pelayanan dan penyuluhan ke WP.
Sesuai dengan sistem
self assesment, maka WP pertama-tama wajib mendaftarkan diri ke KPP domisili
untuk mendapatkan NPWP.
NPWP atau Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah tanda pengenal/identitas wajib pajak untuk pelaksanaan hak
& kewajiban serta administrasi.
Sumber KPP Pabean Cantikan
Sumber KPP Pabean Cantikan
Demikianlah Artikel PAJAK ITU APA SIH?
Sekianlah artikel
PAJAK ITU APA SIH?
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PAJAK ITU APA SIH? dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/11/pajak-itu-apa-sih.html
0 Response to " PAJAK ITU APA SIH? "
Posting Komentar