Judul : Kantor Akuntan Publik
link : Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik |
Kantor Akuntan Publik
Pernah dengar Kantor Akuntan Publik? nama ini jarang sekali kita dengar, mungkin hanya kalangan akuntan saja yang tahu, bahkan beberapa teman teman kuliah jurusan akuntansi juga ada yang tidak tahu apa itu Kantor Akuntan Publik atau yang banyak di singkat dengan KAP. padahal bermukimnya para akuntan, khususnya auditor ya di KAP ini, berikut penjelasan mengenai Kantor Akuntan PublikKAP ini adalah tempatnya seorang akuntan publik bekerja (silahkan baca: akuntan publik) Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan publik memberikan jasa. Dalam memberikan jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah ijin diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.
Berikut beberapa jasa/layanan yang biasa diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:
- Jasa atestasi, Didalamnya termasuk audit umum atas seatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, mereview laaporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.
- Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi.
Dalam pemberian jasa audit umum, Kantor akuntan publik hanya bisa menjalankan paling lama Enam tahun buku (periode akuntansi) secara berturut - turut dalam satu perusahaan. ini bertujuan untuk menjaga kualitas serta tingkat independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.
Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yang harus memiliki izin usaha dari menteri keuangan. Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:
- Mempunyai ijin akuntan publik.
- Merupakan anggota IAPI.
- Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yang mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.
- Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendaliian mutu.
- Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
- Mempunyai bukti kepemilikan ataupun sewa kantor dan denah ruangan kantor yang bisa menunjukkan bahwa kantor terisolasi/terpisah dari kegiatan yang lain.
- Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor
- Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir pemohonan izin usaha KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan adalah benar.
Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk persekutuan, selain syarat syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Mempunyai NPWP KAP.
- Mempunyai perjanjian kerja sama yang dicatat dan disahkan oleh notaris.
- Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
- Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
- Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik tentang penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
- Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.
KAP yang berbentuk persekutuan juga bisa membuka Cabang di semua wilayah Indonesia. nah tuh, ribet juga kan? perlu dukungan banyak hal, bukan hanya sekedar modal saja untuk memiliki KAP. Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yang bisa digunakan:
- Perseorangan - bentuk usaha ini hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus sebagai pimpinan KAP.
- Persekutuan Firma - Dalam bentuk usaha ini bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
- Bentuk usaha lainnya yang sesuai dengan karakterstik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.
Dalam permasalahan Nama KAP, Kantor Akuntan Publik yang berbentuk badan usaha perseorangan nama KAP-nya menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Sedangkan untuk yang berbadan usaha persekutuan, nama yang digunakan adalah nama seorang atau lebih dan ditambah dengan kata "dan rekan" dibelakangnya jika jumlah akuntan KAP-nya lebih banyak dari jumlah akuntan publik yg namanya tercantum sbagai nama Kantor Akuntan Publik dan nama Kantor Akuntan Publik tidak boleh menggunakan singkatan.
Nah itu dia sekilas tentang Kantor Akuntan Publik , walau saya ambil mentah mentah dari wikipedia, semoga saja artikel ini bisa memberikan manfaat.
Demikianlah Artikel Kantor Akuntan Publik
Sekianlah artikel
Kantor Akuntan Publik
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kantor Akuntan Publik dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/12/kantor-akuntan-publik.html
0 Response to " Kantor Akuntan Publik "
Posting Komentar