Judul : Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha
link : Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha
Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha
Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha
Setelah beberapa waktu yang lalu saya posting tentang alasan mengapa perusahaan melakukan penggabungan usaha, kali ini saya akan memposting mengenai bentuk bentuk penggabungan usaha itu sendiri, apa saja macan dan bagaimana caranya? suatu pengambil alihan suatu entitas lain, ada dua cara yang bisa ditempuh. cara yang pertama Net Asset Acquisition atau pengambil alihan aset bersih dan cara yang kedua adalah Share Acquisition atau pengambil alihan saham.
Apabila yang di ambil alih adalah aset bersihnya, maka penggabungan usaha yang terjadi adalah "Merger" atau juga bisa "Consolidation" (konsolidasi). Aset dan Hutang dari perusahaan yang di akuisisi dipindahkan ke perusahaan yang mengambil alih atau yang mengakuisisi dan perusahaan yang diambilalih kemudian dibubarkan atau dilikuidasikan. merger menyebabkan operasi dari perusahaan yang dulunya adalah entitas yang terpisah sekarang akan berada dalam satu kesatuan entitas atau satu atap perusahaan.
apa beda antara merger dan konsolidasi?
baiklah.. Lihat ini
Merger. Apabila setelah terjadi pengambilalihan terjadi, perusahaan yang di ambil alih atau perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan dan perusahaan hasil penggabunan tersebut memakai nama nama perusahaan yang mengakuisisi, maka penggabungan seperti ini dinamakan MERGER, Misalnya:
Didalam Pengambil-alihan dengan saham ini, penggabungan dilakukan dengan membeli mayoritas saham perusahaan yang diambil alih atau perusahaan investee. tidak dilakukan dengan mengambil alih aset bersih.
Kemudian apabila perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan, maka bentuk penggabungan ini dinamakan Merger, juga bisa jadi consolidasi seperti yang berlaku pada Pengambil-alihan Aset Bersih diatas.
Tetapi jika perusahaan investee tidak dilikuidasi dan masih sama sama beroperasi, artinya penggabungan usaha ini dcatat sbagai Share Acquisition. kemudian perusahaan yang meng akuisisi akan disebut sebagai Perusahaan Induk, dan perusahaan investee yang diakuisisi kemudian disebut sebagai Anak Perusahaan.
Perusahaan yang mengakuisisi perusahaan investee memperlakukan kepemilikannya di perusahaan investee sebagai bentuk investasi karena tidak adanya perusahaan yang dibubarkan atas penggabungan tersebut. Untuk memperoleh kendali, dalam Share acquisition ini, perusahaan yang mengakuisisi tidak perlu membeli atau mengakuisisi semua saham milik perusahaan investee yang diakuisisi, cuku menguasai saham amyoritas saja sudah cukup. jadi nanti hubungan yang timbul atas akuisisi saham ini adalah hubungan induk perusahaan dengan anak perusahaan.
OK, Perlakuan Akuntansinya? bagaimana pencatatannya? bagaimana metode pelaporan aktivitas penggabungan usaha? juga contoh kasusnya...
karena sudah larut malam saat saya tulis ini, maka akan saya tulis di lain kesempatan. mohon maaf ya, semoga saja tulisan tentang bentuk bentuk penggabungan usaha ini ada manfaatnya, jika dirasa bagus, feel free to share :)
Pengambil-alihan Aset Bersih | Net Asset Acquisition
Apabila yang di ambil alih adalah aset bersihnya, maka penggabungan usaha yang terjadi adalah "Merger" atau juga bisa "Consolidation" (konsolidasi). Aset dan Hutang dari perusahaan yang di akuisisi dipindahkan ke perusahaan yang mengambil alih atau yang mengakuisisi dan perusahaan yang diambilalih kemudian dibubarkan atau dilikuidasikan. merger menyebabkan operasi dari perusahaan yang dulunya adalah entitas yang terpisah sekarang akan berada dalam satu kesatuan entitas atau satu atap perusahaan.
apa beda antara merger dan konsolidasi?
baiklah.. Lihat ini
Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan ABCPerusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan EFGItu adalah perbedaan Merger dan Konsolidasi, yang mana yang merger dan yang mana yang konsolidasi? ok
Merger. Apabila setelah terjadi pengambilalihan terjadi, perusahaan yang di ambil alih atau perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan dan perusahaan hasil penggabunan tersebut memakai nama nama perusahaan yang mengakuisisi, maka penggabungan seperti ini dinamakan MERGER, Misalnya:
Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan ABCKonsolidasi, Jika Setelah terjadinya Penggabungan usaha dan kemudaian kedua perusahaan yang menggabungkan diri kesemuanya dibubarkan atau dilikuidasi dan muncul perusahaan baru hasil penggabungan usaha tersebut dengan nama entitas usaha baru sebagai hasil peleburan kedua perusahaan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya. maka penggabungan ini dinamakan KONSOLIDASI, Misalnya:
Misalnya: Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan EFG
Pengambil-Alihan Saham | Share Acquisition
Didalam Pengambil-alihan dengan saham ini, penggabungan dilakukan dengan membeli mayoritas saham perusahaan yang diambil alih atau perusahaan investee. tidak dilakukan dengan mengambil alih aset bersih.
Kemudian apabila perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan, maka bentuk penggabungan ini dinamakan Merger, juga bisa jadi consolidasi seperti yang berlaku pada Pengambil-alihan Aset Bersih diatas.
Tetapi jika perusahaan investee tidak dilikuidasi dan masih sama sama beroperasi, artinya penggabungan usaha ini dcatat sbagai Share Acquisition. kemudian perusahaan yang meng akuisisi akan disebut sebagai Perusahaan Induk, dan perusahaan investee yang diakuisisi kemudian disebut sebagai Anak Perusahaan.
Perusahaan yang mengakuisisi perusahaan investee memperlakukan kepemilikannya di perusahaan investee sebagai bentuk investasi karena tidak adanya perusahaan yang dibubarkan atas penggabungan tersebut. Untuk memperoleh kendali, dalam Share acquisition ini, perusahaan yang mengakuisisi tidak perlu membeli atau mengakuisisi semua saham milik perusahaan investee yang diakuisisi, cuku menguasai saham amyoritas saja sudah cukup. jadi nanti hubungan yang timbul atas akuisisi saham ini adalah hubungan induk perusahaan dengan anak perusahaan.
OK, Perlakuan Akuntansinya? bagaimana pencatatannya? bagaimana metode pelaporan aktivitas penggabungan usaha? juga contoh kasusnya...
karena sudah larut malam saat saya tulis ini, maka akan saya tulis di lain kesempatan. mohon maaf ya, semoga saja tulisan tentang bentuk bentuk penggabungan usaha ini ada manfaatnya, jika dirasa bagus, feel free to share :)
Demikianlah Artikel Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha
Sekianlah artikel
Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/01/merger-akuisisi-bentuk-bentuk.html
0 Response to " Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha "
Posting Komentar