Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan | Magister Akuntansi

Labels

Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan

Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan
link : Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan

Baca juga


Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan



Revaluasi Aktiva Tetap, Insentif Perpajakan yang Ramah
Sejak 15 Oktober 2015 lalu, Pemerintah telah meluncurkan kebijakan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan bernomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 (PMK 191/2015) atau lebih dikenal sebagai Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap.
Secara garis besar, kebijakan ini adalah bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap bukanlah instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen yang sama pada tahun pada tahun 2008 yaitu melalui PMK Nomor: 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008).

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah Wajib Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan (termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat), dan Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK 79/2008. Sedangkan objek yang dapat diajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berdasarkan PMK 191/2015 adalah sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Tarif yang diberikan bagi insentif revaluasi aktiva tetap ini terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat wajib pajak melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi. Tarif tersebut adalah:
  • 3%, untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016;
  • 4%, untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017; atau
  • 6%, untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.
Tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak lainnya adalah Wajib Pajak wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final terkait dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari Wajib Pajak.
Jika dibandingkan dengan tarif yang terdapat pada PMK 79/2008, tentunya tarif yang terdapat di PMK 191/2015 jauh lebih rendah. Tarif yang terdapat pada PMK 79/2008 adalah 10%, sedangkan tarif yang berlaku pada PMK 191/2015 berkisar antara 3% hingga 6%. Sehingga, dengan pemanfaatan insentif ini, wajib pajak dapat merestrukturisasi postur dan nilai aktiva yang tampak pada laporan keuangan sehingga lebih wajar. Adanya penurunan tarif PPh Final yang dikenakan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula, yang tadinya 10% menjadi berkisar antara 3% hingga 6%.
Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan wajib pajak berniat meningkatkan nilai perusahaannya.
Pemberian insentif perpajakan ini dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar semakin taat terhadap ketentuan peraturan perpajakan. Kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari pajak. Pajak yang Anda bayarkan, dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum, sarana prasarana dan berbagai layanan umum lainnya, karena #PajakMilikBersama.


Demikianlah Artikel Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan

Sekianlah artikel Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/05/revaluasi-aktiva-tetap-insentif.html

0 Response to " Revaluasi Aktiva Tetap dan Insentif Perpajakan "