Judul : Fasilitas Tax Amnesty
link : Fasilitas Tax Amnesty
Fasilitas Tax Amnesty
Seperti
dikutip Surat Dirjen Pajak No S-184/PJ./2016 tentang Pemberitahuan Program Amnesti
Pajak dijelaskan tentang hal hal sebagai berikut :
Penghapusan/tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan untuk kewajiban Perpajakan sampai dengan
akhir Tahun Pajak 2015
Penghentian/
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kewajiban Perpajakan sampai dg akhir
Tahun Pajak 2015
Tidak
dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk
kewajiban Perpajakan sampai dengan
akhir Tahun Pajak 2015
Pembebasan
Pajak Penghasilan terkait proses balik nama harta
Kerahasiaan
data terkait Program Amnesti Pajak dijamin oleh Undang-Undang dan data Amnesti
Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
Silakan
buat yang mau memanfaatkan fasilitas tax amnesty sebaik mungkin
Demikianlah Artikel Fasilitas Tax Amnesty
Sekianlah artikel
Fasilitas Tax Amnesty
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fasilitas Tax Amnesty dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/08/fasilitas-tax-amnesti.html
0 Response to " Fasilitas Tax Amnesty "
Posting Komentar