Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Fasilitas Tax Amnesty | Magister Akuntansi

Labels

Fasilitas Tax Amnesty

Fasilitas Tax Amnesty - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fasilitas Tax Amnesty , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fasilitas Tax Amnesty
link : Fasilitas Tax Amnesty

Baca juga


Fasilitas Tax Amnesty

Hasil gambar untuk fasilitas tax amnesty

Seperti dikutip Surat Dirjen Pajak No S-184/PJ./2016 tentang Pemberitahuan Program Amnesti Pajak dijelaskan tentang hal hal sebagai berikut :

Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak

Penghapusan/tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan untuk kewajiban Perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015

Penghentian/ tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk kewajiban Perpajakan sampai dg akhir Tahun Pajak 2015

Tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban Perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak 2015

Pembebasan Pajak Penghasilan terkait proses balik nama harta

Kerahasiaan data terkait Program Amnesti Pajak dijamin oleh Undang-Undang dan data Amnesti Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana

Silakan buat yang mau memanfaatkan fasilitas tax amnesty sebaik mungkin




Demikianlah Artikel Fasilitas Tax Amnesty

Sekianlah artikel Fasilitas Tax Amnesty kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fasilitas Tax Amnesty dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/08/fasilitas-tax-amnesti.html

0 Response to " Fasilitas Tax Amnesty "