Judul : Jenis Pajak Yang Aneh
link : Jenis Pajak Yang Aneh
Jenis Pajak Yang Aneh
TRIBUNBATAM.ID- Kebijakan pajak merupakan peraturan yang dibuat secara mandiri oleh setiap negara. Maka, tentunya tak aneh bila jenis pajak di Indonesia berbeda dengan jenis pajak di negara lain. Perbedaan ini terkadang ekstrim dan aneh. Beberapa negara di dunia bahkan memiliki beberapa peraturan pajak yang aneh dan konyol bagi para warganya. Dilansir dari Listverse, inilah 7 negara dengan aturan pajak paling aneh dan konyol.
1. Uganda = Pajak media sosial
Uganda membuat aturan pajak bagi warganya yang menggunakan media sosial sejak bulan Juni 2018 ini.
Aturan ini jelas menimbulkan kontroversi bagi semua warga. Bayangkan saja, warga harus membayar sekitar Rp750 per hari, per aplikasi yang mereka gunakan. Misalnya memakai Facebook, Twitter, Instagram, dan Whatsapp, berarti 4 x Rp750 = Rp3 ribu rupiah. Dalam sebulan, total pajak yang dibayarkan bisa mencapai Rp90 ribu! Jika dalam satu hari tidak memakai media sosial sama sekali, maka warga juga terbebas dari pajak tersebut. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah Uganda untuk mengurangi penyebaran hoax dan gosip di masyarakat.
2. Swiss = Pajak memelihara guguk
Rakyat Swiss yang memiliki guguk sebagai hewan peliharaan mereka harus membayar pajak tahunan, atau guguk itu akan ditembak oleh petugas. Tidak ada besaran pajak yang pasti karena semua tergantung dengan besar dan jenis guguk yang dimiliki. Namun rata-rata dalam setahun, pajak tiap guguk mencapai Rp700 ribu. Dalam sebuah aturan yang diterbitkan tahun 1904, petugas diperbolehkan menembak mati guguk yang pajaknya tidak dibayar oleh pemiliknya.
3. Venezuela = Pajak bernapas
Venezuela sebenarnya tidak mengenakan pajak bernapas yang dihitung dengan jumlah hela napas per orang. Namun, secara tak langsung warga dikenai \\\"biaya bernapas\\\" khusus pada penumpang yang terbang melalui Bandara Internasional Maiquetia di Caracas sebesar Rp260 ribu. Pemerintah menyatakan bahwa pajak diperlukan untuk mendanai sistem penyaringan udara di bandara. Menurut Kemeterian Air dan Transportasi Udara, sistem penyaringan udara ini dibuat untuk membersihkan udara di bandara dan menghambat pertumbuhan bakteri. Tapi pajak ini dicemooh warga Venezuela karena menurut mereka ini hanya akal-akalan pihak bandara yang hampir bangkrut.
4. Rumania = Pajak ilmu sihir dan ramalan
Sihir dan ramalan termasuk bisnis yang besar di Rumania karena banyak masyarakat mereka yang percaya takhayul. Untuk menghasilkan lebih banyak uang, pemerintah Rumania mengenakan pajak atas profesi kontroversial termasuk tukang sihir dan peramal nasib. Mereka diharuskan membayar 16% dari penghasilan tahunan mereka sebagai pajak profesi.
5. Amerika Serikat = Pajak menanam dan menjual ganja
Sebanyak 29 negara bagian di Amerika Serikat melegalkan mariyuana medis yang bisa dibeli dengan resep dokter dan 9 negara bagian juga melegalkan ganja sebagai narkotika. Pemerintah federal Amerika Serikat menganggap ganja sebagai barang ilegal dan IRS mengharuskan bisnis yang menanam dan menjual ganja untuk membayar pajak lebih tinggi. Tergantung dari lokasi, para pelaku bisnis ganja di Amerika Serikat akan diminta untuk membayar pajak sekitar 40 - 70% dari penghasilan mereka.
6. Amerika Serikat = Pajak suap dan penghasilan ilegal
Dinas Pendapatan Internal Amerika Serikat (IRS) menuntut siapa saja yang menerima suap melaporkannya sebagai bagian dari penghasilan mereka. Setelah itu, besaran suap tersebut akan dikenakan pajak dan harus dibayarkan. Bahkan dalam kasus pencurian, pencuri juga harus membayar pajak yang sesuai dengan nilai pasar barang curian. Mereka akan dibebaskan dari pajak jika mengembalikan barang curiannya pada tahun yang sama dengan saat mereka mengambilnya.
7. Tanzania = Pajak blogging
Bagi Anda yang aktif blogging, Anda beruntung tidak tinggal di Tanzania. Pemerintah Tanzania menetapkan aturan pajak sebesar Rp5,7 juta tiap tahun bagi warganya yang membuat konten online. Tak hanya berlaku untuk media blog saja, tapi juga untuk para anggota forum online, pembuat video Youtube, dan pelanggan konten online. Setelah mendaftar dan membayar pajak pada pemerintah, para kreator konten ini baru akan mendapat lisensi. Jika tidak punya lisensi tapi nekat, siap-siap saja didenda sebesar Rp32,5 juta atau penjara 1 tahun. (Intisarionline/Listverse)
Demikianlah Artikel Jenis Pajak Yang Aneh
Sekianlah artikel
Jenis Pajak Yang Aneh
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jenis Pajak Yang Aneh dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/06/jenis-pajak-yang-aneh.html
0 Response to " Jenis Pajak Yang Aneh "
Posting Komentar