Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya | Magister Akuntansi

Labels

PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya

PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pajak UKM , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya
link : PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya

Baca juga


PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya



Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UKM (usaha kecil menengah) resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi hari ini Jumat (22/6/2018).

Dengan adanya PP ini, maka wajib pajak akan mendapatkan keringan untuk hanya membayar PPh 0,5%. Bagaimana ketentuan PPh final 0,5%. Simak ringkasannya berikut ini.

Wajib pajaknya adalah badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer,firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:

- Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak

- Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun

- Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Penjelasan selengkapnya mengenai aturan PPh final 0,5% adalah sebagai berikut :







Demikianlah Artikel PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya

Sekianlah artikel PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/06/pph-final-ukm-05-persen-berlaku-1-juli.html

0 Response to " PPh Final UKM 0,5 Persen Berlaku 1 Juli 2018, Ini Ketentuannya "