Judul : Audit Lingkungan
link : Audit Lingkungan
Audit Lingkungan
Definisi Audit Lingkungan dan Definisi ISO 14001
Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).
Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).
Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi limbah. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan.
Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO.
Tujuan, Kegunaan, dan Lingkup Audit Lingkungan
-Tujuan Audit Lingkungan
1. Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan suatu kegiatan.
2. Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
-Kegunaan Audit Lingkungan
1. Upaya untuk meningkatkan penataan perusahaan/organisasi terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan, misalnya standar emisi udara, limbah.
2. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar prosedur operasi, prosedur pengelolaan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses produksi.
3. Jaminan untuk menghindari terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
4. Upaya perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penolong, identifikasi melalui proses daur ulang atau penerapan produksi bersih dan efisiensi energy.
Manfaatnya :
a. Mengidentifikasi risiko lingkungan
b. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan / pemberhentian operasi oleh pemerintah
c. Menghindari kerugian finansial untuk tujuan akuisisi perusahaan lain.
d. Menghindari adanya sanksi hukum karena pelanggaran peraturan perundangan dan standar – standar lingkungan.
e. Meningkatkan keperdulian staff suatu perusahaan atau unit usaha / organisasi terhadap kebijakan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ruang Lingkup Audit Lingkungan
1. Sejarah berdirinya organisasi , rona lingkungan, pencemaran dan kerusakan lingkungan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan isu – isu lingkungan yang terkait.
2. Perubahan rona dan kualitas lingkungan sejak kegiatan dibangun sampai dengan waktu pelaksanaan audit lingkungan.
3. Penggunaan inputdan sumber daya alam, termasuk energy, proses produksi, produk yang dihasilkan dan limbah-limbah yang dihasilkan.
4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi pencemaran dan kerusakan yang mungkin akan timbul.
5. Kajian resiko lingkungan.
6. Penataan terhadap perizinan, standar – standar dan pengelolaan B3 dan limbah B3.
7. Penataan terhadap hasil AMDAL ( RKL dan RPL)
Jenis – jenis Audit Lingkungan
Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. (Tardan dkk, 1997) :
1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
· Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
· Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
· Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
· Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
· Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
· Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
· Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
· Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat penyimpangan.
· Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
· Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
· Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan penanganan limbah.
· Menilai tempat pembuangan secara rinci.
· Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
· Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
· Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
· Mencari tindakan alternatif pengurangan produksi, dan pendaur ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
· Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah :
· Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.
6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
· Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
· Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan pengambilan sampel).
· Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.
7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
· Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
· Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.
8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
· Meninjau praktek pembelian
· Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.
· Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau audit produksi bersih.
· Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
· Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Karakteristik dasar
a. Prosedur yang sistematis dan terdokumentasi
b. Obyektif dan independent
c. Kriteria Audit
d. Pembuktian dan pengujian fakta
e. Laporan audit
2. Kunci keberhasilan
· Dukungan Pimpinan
· Keikut - sertaan semua pihak
· Kemandirian dan obyektivitas auditor
· Kesepakatan tentang metodologi dan lingkup audit antara auditee dan auditor
3. Sifat Kerahasiaan
4. Pengawasan Mutu Hasil Audit Lingkungan dan Kualifikasi Auditor
5. Peran dan tanggung jawab tim audit
Contoh kasus Audit Lingkungan:
PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya telah memperoleh akreditasi ISO 14001, standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (EMS). Akreditasi diberikan pada tanggal 20 Maret 2000 dan berlaku selama tiga tahun dari tanggal tersebut “sesuai dengan implementasi berkesinambungan yang memuaskan dari sistem manajemen operator” (BVQI ISO 14001 Sertifikat # 66596). BVQI (Bureau Veritas Quality International) melaksanakan audit sertifikasi dan akan terus melaksanakan audit-audit eksternal EMS pada interval enam bulanan. Audit berikutnya dijadwalkan pada bulan Februari 2001.
Sebagai bagian dari proses ISO 14001, perusahaan ini memperbaiki penyelenggaraan lingkungan perusahaannya dan menyusun prosedur kerja untuk mencapai tujuan ini. Juga sebagai bagian dari proses tersebut, perusahaan telah melaksanakan dan akan terus melaksanakan audit internal untuk memastikan EMS diimplementasikan secara efektif, dan untuk mengidentifikasi cara-cara yang menjamin perbaikan berkesinambungan dari penyelenggaraan lingkungan perusahaan.
Meskipun Tinjauan Lingkungan Awal (Initial Environmental Review) yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses ISO 14001, departemen lingkungan perusahaan mengeluarkan laporan foto yang memperinci contoh-contoh dari kegiatan manajemen tidak baik yang mendapat perhatian selama pemeriksaan. Laporan ini didistribusikan kepada kepala-kepala departemen dengan instruksi agar memperbaiki keadaan ini. Audit internal dilaksanakan bulan Juli 2000 yang berlaku sebagai mekanisme untuk menjamin bahwa semua perbaikan telah dilakukan dan mengidentifikasi perbaikan yang masih belum selesai atau baru. Tujuannya adalah untuk membuat laporan foto lanjutan berdasarkan audit bulan Juli. Tetapi sejauh ini belum tercapai. Selama audit juga banyak contoh pelaksanaan manajemen tidak bagus yang didapat dari laporan foto, ternyata masih dijumpai di lingkungan perusahaan.
BVQI melaksanakan audit eksternal EMS selama bulan Agustus 2000, dan selama itu ada beberapa poin persoalan yang mendapat perhatian, yaitu:
• Kontrol debu yang tidak layak,
• Total Padatan Tersuspensi (TSS) di log pond masih terlalu tinggi. Rencana- rencana kerja untuk mengurangi polusi log pond perlu diperbaiki,
• Mengurangi limbah kayu dan memperbaiki tingkat pemulihan kayu di areal utama yang memerlukan perbaikan segera, dan
• Tidak adanya bukti pengawasan emisi cerobong asap, bau atau pengawasan vibrasi.
Semenjak audit eksternal telah ada tinjauan internal dari persoalan-persoalan ini, yang menghasilkan saran perbaikan dan mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab melaksanakan perbaikan tersebut. Masih belum ada tindakan sampai sekarang dan persoalan-persoalan ini masih terbuka.
Penerimaan ISO 14001 seharusnya dipandang sebagai langkah positif dalam menjamin peningkatan penyelenggaraan lingkungan PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya. Namun demikian, yang harus dilaksanakan untuk menjaga akreditasi adalah mengambil langkah untuk meningkatkan kegiatan- kegiatan manajemen di lapangan secara berkesinambungan, terutama di tempat- tempat dimana limbah kayu menjadi perhatian.
Temuan Audit :
1. Limbah Kayu
Limbah kayu merupakan persoalan kritis di PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya, dan diidentifikasi BVQI sebagai salah satu dari persoalan-persoalan utama yang memerlukan perhatian melalui EMS ISO 14001. Selama tinjauan lapangan terdapat banyak buangan dari sumber alamiah, yaitu kayu, selama proses produksi. Hal ini meliputi:
• kayu yang dibuang selama proses penggergajian dalam jumlah banyak
• jumlah kayu gelondongan yang membusuk sebelum dipakai. Kebijakan “pertama datang, pertama diolah” (first in first out) harus diimplementasikan agar kayu digunakan sebelum rusak,
• kerusakan kayu gelondongan karena kulit kayu dibiarkan melekat, membiarkan vetebrata merusak log-log yang menyebabkan tingkat pemulihan rendah, dan
• sejumlah besar produk akhir, terutama kayu papan, ditumpuk di tempat terbuka dalam jangka waktu yang lama dan kemungkinan tidak bisa dijual.
Kebanyakan kulit kayu dan beberapa limbah kayu lain saat ini dibuang ke tanah rawa untuk mereklamasi tanah tersebut. Areal ini kelihatannya tidak memiliki tumbuhan dan dari segi estetika tidaklah menarik. Selain itu, areal-areal yang sebelumnya dipakai untuk pembuangan limbah kayu nampaknya tidak ber- regenerasi dengan cepat, dan pembakaran secara bebas menimbulkan persoalan kualitas udara.
2. Air
Fasilitas perusahaan PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya letaknya berdekatan dengan sejumlah anak sungai. Di sebelah timur, pabrik berbatasan dengan, dan menggunakan, sungai Barito. Di sebelah utara adalah sungai Andjir Soebardjo. Handil Sungai Barito, anak sungai kecil dari sungai Barito, mengalir ke arah timurlaut dari pabrik. Areal pabrik dan daerah luar kota di sekelilingnya rendah letaknya dan mudah kebanjiran.
Kepada auditor ditunjukkan keseimbangan air semua areal pengolahan pabrik (kecuali penggergajian yang tidak menggunakan air dalam aktifitasnya). Keseimbangan air menunjukkan bahwa sebagian air pengolahan dipompa dari sungai Barito.
Staf lapangan menunjukkan bahwa mereka tidak menemukan adanya kontaminasi air permukaan yang berhubungan dengan pabrik. Namun demikian, selama tinjauan ke lokasi tercatat adanya kontaminasi hidrokarbon sungai Barito di sekitar log pond dan areal penggergajian. Lapisan minyak di permukaan air berasal dari derek, rel conveyor dan chainsaw tarik. Terdapat sejumlah minyak dan pelumas di bawah peralatan ini, yang tidak mempunyai tempat pengeringan lain selain log pond dan sungai.
Sungai Barito juga dipakai para staf untuk mandi dan mencuci. Sabun dan deterjen akan mengkontaminasi sungai. Selain itu, di sungai juga ditemukan sampah. Tidak jelas darimana asalnya, bisa saja berasal dari lokasi-lokasi lain.
3. Kualitas Udara
Debu merupakan persoalan diberbagai lokasi, tetapi yang terparah terdapat di areal pembuatan particleboard dan pabrik kayu lapis. Tidak ada pengawasan debu yang dilaksanakan saat ini, walaupun debu membahayakan lingkungan dan kesehatan serta keamanan. Selain itu, bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan lem dan penggunaan lem, baik di pabrik kayu lapis atau di areal pembuatan particleboard menimbulkan persoalan kualitas udara.
Sejumlah cerobong asap di lapangan berhubungan dengan ketel yang menjalankan diesel, pembakaran limbah kayu dan debu gergajian, dan juga tempat pembakaran buangan limbah. Cerobong-cerobong ini menghasilkan asap pencemar dalam jumlah yang besar dan karenanya memerlukan pengawasan. Program pengawasan cerobong asap telah tertinggal oleh program EMS saat audit. Tetapi pada rapat selanjutnya dengan staf lapangan (tanggal 19 Oktober 2000) program pengawasan cerobong asap direkomendasikan pada tanggal 11 Oktober 2000. Pengawasan dilakukan oleh BPPI tetapi hasilnya belum tersedia.
Areal luas yang sebelumnya digunakan sebagai lahan penimbunan kulit kayu dan limbah kayu, sebagai bagian dari upaya reklamasi sebagian tanah rawa di lokasi, dibakar. Aktifitas ini menyebarkan banyak asap ke atmosfer.
BVQI mencatat tidak ada pengawasan vibrasi atau bau yang dilaksanakan saat ini. Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengorganisasi pengawasan karena hanya dua organisasi di Indonesia yang dianggap mampu melakukan monitoring jenis ini. Organisasi-organisai ini didekati dan diminta untuk melaksanakan pengawasan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2000. Tanggal itu telah berlalu tetapi monitoring tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Rekomendasi :
1. Limbah kayu
Manajemen seharusnya menanggapi persoalan limbah kayu sebagai sesuatu yang bersifat mendesak karena hal ini merupakan persoalan yang berhubungan langsung dengan kelangsungan akreditasi ISP 14001. Hal ini harus menggabungkan tinjauan menyeluruh dari rata-rata pemerolehan kayu berdasarkan semua proses dari saat kedatangan kayu sampai pada pengolahan akhir, dan juga keefektifan mesin pengolahan yang digunakan. Hasil-hasil tinjauan ini bisa dipakai untuk mengidentifikasikan areal-areal yang mempunyai buangan terbesar dan bisa dipakai untuk meningkatkan rata-rata pemerolehan.
Distribusi kayu harus juga diperhatikan, karena sejumlah besar kayu olahan di lapangan nampaknya ditimbun dalam jangka waktu lama, yang terbuka bagi elemen-elemen tersebut. Akibatnya, tumpukan-tumpukan ini akan berkurang nilainya.
2. Air
- Pengujian Kualitas Air di Saluran Air
Pengujian kualitas air di saluran air permukaan dekat areal-areal pemrosesan menunjukkan tingkat polutan yang meninggi. Persoalan ini memerlukan perhatian segera untuk mengembalikan tingkatan tersebut ke batas-batas yang diperbolehkan. Sebagai alternatif, air limbah dari parit-parit penampungan ini harus menjadi bagian dari sistem drainase yang tertutup dan dialihkan ke pusat pengolahan limbah cair di lapangan untuk perlakuan.
- Pemeliharaan Saluran Air Permukaan
Saluran air permukaan di lokasi pabrik diketahui memiliki kotoran dan lapisan berminyak di beberapa tempat. Saluran-saluran ini langsung berhubungan ke sungai Barito dan mudah kebanjiran. Dimana saluran ini ditutup, penutup betonnya harus diperbaiki, dan langkah-langkah lanjutan harus diambil untuk menjamin bahwa saluran-saluran ini tidak tercemar. Jika terdapat polusi di saluran-saluran ini, air limbah harus dipindah dan diolah di pusat pengolahan air limbah.
3. Kualitas udara
- Debu
Debu dipandang sebagai masalah di lapangan, baik selama audit ini dan selama audit BVQI. Direkomendasikan agar pengawasan debu dilaksanakan dengan mengimplementasikan prosedur-prosedur pengurangan emisi debu di udara
- Pengawasan Kualitas Udara
Pengawasan kualitas udara harus dilaksanakan dan hasilnya ditindaklanjuti seperti yang ditentukan, dengan mengurangi jumlah bahan kimia yang dilepaskan ke atmosfer, terutama formalin.
sumber :
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
http://renalkrenz.blogspot.com/2010/03/audit-lingkungan.html
Bambang Purwono, Prinsip Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006
PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya, REP016 Audit Lingkungan Kegiatan PT. Barito P_Gareth_Jan 01, 2001
Demikianlah Artikel Audit Lingkungan
Sekianlah artikel
Audit Lingkungan
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Audit Lingkungan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/audit-lingkungan.html
0 Response to " Audit Lingkungan "
Posting Komentar