INTERNAL AUDITING, APIP, DAN GOVERNANCE


INTERNAL AUDITING

Internal  Auditing (Pengawasan Intern)  adalah suatu kegiatan asuran dan konsultansi yang independen dan objektif yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan mengembangkan organisasi. Jasa ini menolong organisasi untuk mencapai tujuannya melalui pendekatan sistematis dan teratur dalam mengevaluasi dan mengembangkan keefektifan pengelolaan risiko, pengendalian, proses governance.






APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)


PP 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP
Pasal 48
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

(2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit; 
b. reviu
c. evaluasi
d. pemantauan; dan 
e. kegiatan pengawasan lainnya.


Pasal 49
(1) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas:
a. BPKP;
b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;
c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.

GOVERNANCE/ TATA KELOLA

Praktik dan proses yang diterapkan untuk membantu organisasi mencapai tujuan secara etis dan demi kepentingan terbaik semua pemangku kepentingan (Moore)

Struktur dan proses yang dirancang untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, supremasi hukum, stabilitas, kesetaraan dan inklusivitas, pemberdayaan, dan partisipasi berbasis luas (UNESCO)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Theory

Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan

Bagaimana mengetahui Efek Dari Overstated dan Understated di Akuntansi